Keterbukaan dan jaminan keadilan
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keterbukaan
(transparansi )bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajian,
baik sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat negara. Hasilnya adalah
tindakan dan sikap yang adil dan bijaksana.
1.Pentingnya Keterbukaan
Sikap keterbukaan akan memberikan
jaminan keadilan jika dilaksanakan secara utuh. Berbagai permasalahan bangsa
yang dihadapi saat ini dapat dijadikan contoh bahwa dalam proses penyelesaian dibutuhkan
sikap dan perilaku keterbukaan dari semua pihak yang terlibat.
Alasan lain, terutama dalam hal yang penyelenggaraan
negara atau pemerintahan, bahwa sikap dan perilaku keterbukaan membuka peluang
bagi rakyat untuk mengetahui jawaban akan hal-hal berikut:
a.
Apakah
tindakan pemerintah sudah sesuai dengan aturan hokum yang berlaku?
b.
Apakah
penyelenggara pemerintah sudah sesuai tujuan hidup bangsa dan Negara?
c.
Darimana
sumber-sumber pendapatan dan belanja negara?
d.
Bagaimana
kekayaan negara dipergunakan?
e.
Mengapa
harus bayar pajak?
f.
Kemana
arah dan tujuan pemerintahan yang berkuasa?
g.
Apakah
peranan masyarakat?
Setelah pertanyaan-pertanyaan di atas terjawab, setidaknya jawaban tersebut
dapat memberikan alasan bahwa keterbukaan bias menjamin terjadinya keadilan
bagi rakyat. Apabila kita sudah menjalankan keterbukaan, berarti salah satu
prinsip good governance sudah
terpenuhi.
Menurut United Nations Economic and
Social Commision for Asia and Pacific (UN-ESCAP), ada delapan prinsip good
governance, yaitu partisipasi,supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian,
berorientasi pada konsesus, kewajaran dan inklusivitas, efektivitas dan
efisiensi serta akuntabilitas.
Sedikit berbeda dengan rumusan masyarakat Transparansi
Indonesia (MTI), prinsip-prinsip good
governance adalah sebagai berikut:
a.
Partisipasi
Masyarakat
Setiap warga memiliki hak suara dalam
pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui lembaga-lembaga perwakilan
yang sah).
b.
Tegaknya
Supremasi Hukum
Segala hukum, termasuk hukum HAM,
harus bersikap adil dan berlaku sama terhadap setiap orang atau warga negara.
c.
Keterbukaan
Seluruh informasi, baik pemerintahan maupun
non pemerintah serta informasi lain, harus dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau.
d.
Kepedulian,
Peduli dan Stakeholder
Pelayanan semua pihak yang
berkepentingan harus dilakukan tanpa diskriminasi atau perbedaan proses
birokrasi.
e.
Berorientasi
pada Konsesus
Berusaha seoptimal mungkin
menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya konsesus
yang disepekati bersama.
f.
Kesetaraan
Semua warga negara mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperbaiki
atau mempertahankan kesejahteraan sewajarnya (inklusitivitas)
g.
Efektivitas
dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga mampu mengorganisasikan dan menggunakan sumber-sumber daya yang
ada seoptimal mungkin
h.
Akuntabilitas
Para pengambil keputusan, baik di
pemerintahan, swasta ataupun organisasi-organisasi di masyarakat, bertanggung
jawab kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga yang berkepentingan
i.
Visi
Strategis
Para pemimpi dan masyarakat memiliki
perspektifyang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yant baik dan
pembagunan manusia, kepekaan terhadap apa saja yang di butuhkan untuk
mewujudkan perkembangan perspektif tersebut, memahami atas kompleksitas
kesejahteraan, budaya, dan social.
2. Pentingnya Jaminan keadilan
Sikap
keterbukaan dapat memberikan jaminan keadilan apabila dilakukan secara
konsisten dan utuh. Keterbukaan masyarakat bertolak dari kejujuran untuk
melaksanakan kewajiban-kewajibannya, sehingga memberi peluang untuk mengontrol
sikap dan perilakunya. Dengan demikian, keadilan pun dapat di tegakkan. Untuk
menegakkan keadilan, di butuhkansuatu jaminan hokum yang melindunginya.
Menurut John
Rawls, jaminan keadilan harus
dimulai dengan pemberlakuan prinsip-prinsip berikut:
a.
Prinsip
kebebasan yang Sama Sebesar-Besarnya
Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan
sesuai dengan kebebasan tersebut. Misalnya, peran serta politik, kebebasan
pers/berbicara, beragama, atau mempertahankan hak milik pribadi.
b.
Prinsip
Perbedaan dan persamaan yang Adil atas Setiap Kesempatan
Dalam hal ini, perbedaan social
ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang
beruntung.agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung.
Kemudian, kedua prinsip di atas di
dukung oleh adanya upaya yang sistematis dan terlembaga. Apabila tanggapan
masyarakat terhadap sistem dan praktik kelembagaan itu positif, maka keberadaan
system dan lembaga tersebut dapat memberikan jaminan keadilan. Sebaliknya,
apabila tanggapan terhadap sistem dan praktik kelembagaan itu negatif, maka
keberadaan sistem dan lembaga tersebut atas jaminan keadilan patut di
pertanyakan peranannya.
Nilai-nilai persatuan yang telah di
rintis oleh para pemuda dan pejuang bangsa lambat laun semakin memudar.
Misalnya, banyak terjadi penyelewengan kekuasaan maupun tata pemerintahan yang
buruk, dsasar penyelenggaraan pemerintahan bukan untuk kesejahteraan rakyat.
Bahkan, penyalahgunaan pemahaman hokum dan informasi sudah menjadi pemandangan
biasa. Sebagai akibatyang lebihjauh, timbul berbagai benih perpecahan dan sikap
serta tindakan yang mengarah pada keinginan beberapa daerah negara kesatuan
Indonesia untuk melepaskan diri dari NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Untuk mengkaji dan mengendalikan diri
dari hal-hal yang menyimpang dari nilai dan norma yang diterapkan, kebersihan
hati dan kejernihan pikiran sangat diperlukan dalam melaksanakan hak dan
kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Terutama sikap dan perilaku para
pemimpin bangsa ini.