Rabu, 10 April 2013

Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan



                                        
Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keterbukaan (transparansi )bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajian, baik sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat negara. Hasilnya adalah tindakan dan sikap yang adil dan bijaksana.
1.Pentingnya Keterbukaan
Sikap keterbukaan akan memberikan jaminan keadilan jika dilaksanakan secara utuh. Berbagai permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini dapat dijadikan contoh bahwa dalam proses penyelesaian dibutuhkan sikap dan perilaku keterbukaan dari semua pihak yang terlibat.
Alasan  lain, terutama dalam hal yang penyelenggaraan negara atau pemerintahan, bahwa sikap dan perilaku keterbukaan membuka peluang bagi rakyat untuk mengetahui jawaban akan hal-hal berikut:
a.      Apakah tindakan pemerintah sudah sesuai dengan aturan hokum yang berlaku?
b.      Apakah penyelenggara pemerintah sudah sesuai tujuan hidup bangsa dan Negara?
c.       Darimana sumber-sumber pendapatan dan belanja negara?
d.      Bagaimana kekayaan negara dipergunakan?
e.      Mengapa harus bayar pajak?
f.        Kemana arah dan tujuan pemerintahan yang berkuasa?
g.      Apakah peranan masyarakat?
Setelah pertanyaan-pertanyaan  di atas terjawab, setidaknya jawaban tersebut dapat memberikan alasan bahwa keterbukaan bias menjamin terjadinya keadilan bagi rakyat. Apabila kita sudah menjalankan keterbukaan, berarti salah satu prinsip good governance sudah terpenuhi.
Menurut United Nations Economic and Social Commision for Asia and Pacific (UN-ESCAP), ada delapan prinsip good governance, yaitu partisipasi,supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian, berorientasi pada konsesus, kewajaran dan inklusivitas, efektivitas dan efisiensi serta akuntabilitas.
Sedikit berbeda dengan rumusan masyarakat Transparansi Indonesia (MTI),  prinsip-prinsip good governance adalah sebagai berikut:
a.      Partisipasi Masyarakat
Setiap warga memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak  langsung (melalui lembaga-lembaga perwakilan yang sah).

b.      Tegaknya Supremasi Hukum
Segala hukum, termasuk hukum HAM, harus bersikap adil dan berlaku sama terhadap setiap orang atau warga negara.
c.       Keterbukaan
Seluruh informasi, baik pemerintahan maupun non pemerintah serta informasi lain, harus dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
d.      Kepedulian, Peduli dan Stakeholder
Pelayanan semua pihak yang berkepentingan harus dilakukan tanpa diskriminasi atau perbedaan proses birokrasi.
e.      Berorientasi pada Konsesus
Berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya konsesus yang disepekati bersama.
f.        Kesetaraan
Semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama  untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan sewajarnya (inklusitivitas)
g.      Efektivitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu mengorganisasikan dan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin       
h.      Akuntabilitas
Para pengambil keputusan, baik di pemerintahan, swasta ataupun organisasi-organisasi di masyarakat, bertanggung jawab kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga yang berkepentingan
i.        Visi Strategis
Para pemimpi dan masyarakat memiliki perspektifyang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yant baik dan pembagunan manusia, kepekaan terhadap apa saja yang di butuhkan untuk mewujudkan perkembangan perspektif tersebut, memahami atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan social.
2. Pentingnya Jaminan keadilan
            Sikap keterbukaan dapat memberikan jaminan keadilan apabila dilakukan secara konsisten dan utuh. Keterbukaan masyarakat bertolak dari kejujuran untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, sehingga memberi peluang untuk mengontrol sikap dan perilakunya. Dengan demikian, keadilan pun dapat di tegakkan. Untuk menegakkan keadilan, di butuhkansuatu jaminan hokum yang melindunginya.
            Menurut John Rawls, jaminan keadilan harus dimulai dengan pemberlakuan prinsip-prinsip berikut:
a.      Prinsip kebebasan yang Sama Sebesar-Besarnya
Setiap orang memiliki hak yang sama  atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan sesuai dengan kebebasan tersebut. Misalnya, peran serta politik, kebebasan pers/berbicara, beragama, atau mempertahankan hak milik pribadi.
b.      Prinsip Perbedaan dan persamaan yang Adil atas Setiap Kesempatan               
Dalam hal ini, perbedaan social ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung.agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung.
Kemudian, kedua prinsip di atas di dukung oleh adanya upaya yang sistematis dan terlembaga. Apabila tanggapan masyarakat terhadap sistem dan praktik kelembagaan itu positif, maka keberadaan system dan lembaga tersebut dapat memberikan jaminan keadilan. Sebaliknya, apabila tanggapan terhadap sistem dan praktik kelembagaan itu negatif, maka keberadaan sistem dan lembaga tersebut atas jaminan keadilan patut di pertanyakan peranannya.
Nilai-nilai persatuan yang telah di rintis oleh para pemuda dan pejuang bangsa lambat laun semakin memudar. Misalnya, banyak terjadi penyelewengan kekuasaan maupun tata pemerintahan yang buruk, dsasar penyelenggaraan pemerintahan bukan untuk kesejahteraan rakyat. Bahkan, penyalahgunaan pemahaman hokum dan informasi sudah menjadi pemandangan biasa. Sebagai akibatyang lebihjauh, timbul berbagai benih perpecahan dan sikap serta tindakan yang mengarah pada keinginan beberapa daerah negara kesatuan Indonesia untuk melepaskan diri dari NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Untuk mengkaji dan mengendalikan diri dari hal-hal yang menyimpang dari nilai dan norma yang diterapkan, kebersihan hati dan kejernihan pikiran sangat diperlukan dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Terutama sikap dan perilaku para pemimpin bangsa ini.